Tentang DPRD
DPRD Kota Sukabumi merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah Kota Sukabumi. DPRD Kota Sukabumi terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum berjumlah 30 (tiga puluh) orang.
Berdasarkan Psl 4 Peraturan Tata Tertib DPRD, DPRD mempunyai fungsi sebagai berikut :
(1) DPRD mempunyai fungsi :
- legislasi;
- anggaran; dan
- pengawasan.
(2) Fungsi legislasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diwujudkan dalam membentuk Peraturan Daerah bersama Walikota.
(3) Fungsi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diwujudkan dalam membahas dan menyetujui rancangan APBD bersama Walikota.
(4) Fungsi pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, diwujudkan dalam mengawasi pelaksanaan peraturan daerah dan APBD.
Ketiga fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijalankan dalam kerangka representasi rakyat di daerah.
Sedangkan Tugas dan wewenang DPRD sebagaimana dijelaskan dalam Psl 5 Peraturan Tata Tertib DPRD adalah :
- membentuk peraturan daerah bersama Walikota;
- membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai APBD yang diajukan oleh Walikota;
- melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD;
- mengusulkan pengangkatan dan/atau pemberhentian Walikota dan/atau Wakil Walikota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian;
- memilih Wakil Walikota dalam hal terjadi kekosongan jabatan Wakil Walikota;
- memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah terhadap rencana perjanjian internasional di Daerah;
- memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah;
- meminta laporan keterangan pertanggungjawaban Walikota dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
- memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah;
- mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.





