Pimpinan DPRD
Monday, 16 January 2012 17:58
administrator
Unsur Pimpinan DPRD Kota Sukabumi
|
Pimpinan DPRD terdiri atas 1 (satu) orang Ketua dan 2 (dua) orang Wakil Ketua, berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD.
Tugas dan Fungsi Pimpinan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 44 Peraturan Tata Tertib DPRD adalah :
- memimpin sidang DPRD dan menyimpulkan hasil sidang untuk diambil keputusan;
- menyusun rencana kerja pimpinan dan mengadakan pembagian kerja antara Ketua dan Wakil Ketua;
- melakukan koordinasi dalam upaya menyinergikan pelaksanaan agenda dan materi kegiatan dari alat kelengkapan DPRD;
- menjadi juru bicara DPRD;
- melaksanakan dan memasyarakatkan keputusan DPRD;
- mewakili DPRD dalam berhubungan dengan lembaga/instansi lainnya;
- mengadakan konsultasi dengan Walikota dan pimpinan lembaga/instansi vertikal lainnya sesuai dengan keputusan DPRD;
- mewakili DPRD di Pengadilan;
- melaksanakan keputusan DPRD berkenaan dengan penetapan sanksi atau rehabilitasi anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- menyusun rencana anggaran DPRD bersama Sekretariat DPRD yang pengesahannya dilakukan dalam rapat paripurna; dan
- menyampaikan laporan kinerja Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna DPRD yang khusus diadakan untuk itu.
|
|
No
|
N a m a
|
Jabatan
|
Asal Parpol
|
|
1
|
Aep Saepurahman, SE
|
Ketua
|
Partai Demokrat
|
|
2
|
Jona Arizona, SIP
|
Wakil Ketua
|
Partai Golkar
|
|
3
|
Achmad Fahmi, M.Pd
|
Wakil Ketua
|
Partai Keadilan Sejahtera
|
|
|
|
|
|
Last Updated on Saturday, 28 January 2012 14:58