DPRD Kota Sukabumi

  • Increase font size
  • Default font size
  • Decrease font size

Pimpinan DPRD

E-mail Print PDF

Unsur Pimpinan DPRD Kota Sukabumi

Pimpinan DPRD terdiri atas 1 (satu) orang Ketua dan 2 (dua) orang Wakil Ketua, berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD.

Tugas dan Fungsi Pimpinan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 44 Peraturan Tata Tertib DPRD adalah :

  1. memimpin sidang DPRD dan menyimpulkan hasil sidang untuk diambil keputusan;
  2. menyusun rencana kerja pimpinan dan mengadakan pembagian kerja antara Ketua dan Wakil Ketua;
  3. melakukan koordinasi dalam upaya menyinergikan pelaksanaan agenda dan materi kegiatan dari alat kelengkapan DPRD;
  4. menjadi juru bicara DPRD;
  5. melaksanakan dan memasyarakatkan keputusan DPRD;
  6. mewakili DPRD dalam berhubungan dengan lembaga/instansi lainnya;
  7. mengadakan konsultasi dengan Walikota dan pimpinan lembaga/instansi vertikal lainnya sesuai dengan keputusan DPRD;
  8. mewakili DPRD di Pengadilan;
  9. melaksanakan keputusan DPRD berkenaan dengan penetapan sanksi atau rehabilitasi anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  10. menyusun rencana anggaran DPRD bersama Sekretariat DPRD yang pengesahannya dilakukan dalam rapat paripurna; dan
  11. menyampaikan laporan kinerja Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna DPRD yang khusus diadakan untuk itu.

No

N a m a

Jabatan

Asal Parpol

1

Aep Saepurahman, SE

Ketua

Partai Demokrat

2

Jona Arizona, SIP

Wakil Ketua

Partai Golkar

3

Achmad Fahmi, M.Pd

Wakil Ketua

Partai Keadilan Sejahtera

Last Updated on Saturday, 28 January 2012 14:58