DPRD Kota Sukabumi

  • Increase font size
  • Default font size
  • Decrease font size

Badan Musyawarah DPRD

E-mail Print PDF

Badan Musyawarah DPRD Kota Sukabumi

Badan Musyawarah merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD. Tugas dan fungsi Badan musyawarah sebagaimana dijelaskan dalam pasal 50 Peraturan Tata Tertib DPRD adalah :

  1. menetapkan agenda DPRD untuk 1 (satu) tahun sidang, 1 (satu) masa persidangan, atau sebagian dari suatu masa sidang, perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, dan jangka waktu penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah, dengan tidak mengurangi kewenangan Rapat Paripurna untuk mengubahnya;
  2. memberikan pendapat kepada Pimpinan DPRD dalam menentukan garis kebijakan yang menyangkut pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD;
  3. meminta dan/atau memberikan kesempatan kepada alat kelengkapan DPRD yang lain untuk memberikan keterangan/penjelasan mengenai pelaksanaan tugas masing-masing;
  4. menetapkan jadwal  acara rapat DPRD;
  5. memberi saran/pendapat untuk memperlancar kegiatan;
  6. merekomendasikan pembentukan Panitia Khusus; dan
  7. melaksanakan tugas lain yang diserahkan oleh Rapat Paripurna kepada Badan Musyawarah.

Berikut komposisi Banmus DPRD Kota Sukabumi masa bakti 2009-2014:

 

No

N a m a

Kedudukan

1

Aep Saepurahman, SE

Unsur Pimpinan

2

Jona Arizona, SIP

Unsur Pimpinan

3

Achmad Fahmi, M.MPd

Unsur Pimpinan

4

Heniel Elia, SH

Anggota

5

Priatman Maman, S.Pd

Anggota

6

Ir. Henry Slamet

Anggota

7

Dra. Elin Paulina Tarigan

Anggota

8

H. Lili Sholihin

Anggota

9

Edy Gunawan, BSc

Anggota

10

Syihabudin, S.Pd.I

Anggota

11

Liki Agustianus

Anggota

12

Tatan Kustandi

Anggota

13

Wahyudi Kelana

Anggota

14

Noorbani Hanifiah, S.Sos

Anggota

15

Yayan Suryana

Anggota

16 Drs. H. Yudi Wiharsa, M.Si Sekretaris (Bukan Anggota)
Last Updated on Monday, 13 February 2012 10:13